Tuesday, May 7, 2013

HUKUM ISLAM: JALAN YANG LURUS

 
 
Jika ajakan orang-orang Islam adalah menaati kehendak Tuhan,
maka  mengetahui  kehendak  Tuhan merupakan suatu keharusan.
Kalau dogma atau doktrin merupakan ciri  pernyataan  penting
agama   Kristen,  maka  Islam  seperti  Yudaisme,  menemukan
pengekspresian utamanya dalam hukum.[1] Suatu disiplin  yang
dominan  untuk  mendefinisikan  agama  adalah  hukum,  bukan
teologi.  Bagi  ahli-ahli  hukum  Islam,  wahyu  Tuhan   dan
teladan-teladan   kerasulan   merupakan   titik  awal  untuk
memperhatikan dan menerapkan  kehendak  Tuhan  dalam  setiap
aspek  kehidupan.  Baik  pesan  Al-Quran  maupun Sunnah Nabi
menunjukkan kelengkapan jalan hidup  Islam,  dimensi-dimensi
umum   dan   individualnya.   Dalam  beberapa  abad  setelah
meninggalnya   Nabi    Muhammad,    kaum    Muslim    telah
mengkodifikasikan  jalan hidup mereka. Kaum Muslim yang taat
merasa prihatin melihat kekuasaan pemerintah Muslim yang tak
terkendali    dan    juga    infiltrasi    serta   asimilasi
praktek-praktek asing yang tidak kritis, berusaha memberikan
gambaran   mengenai   hukum   Tuhan   dengan   tujuan  untuk
mengabadikan jalan Tuhan yang sejati dan membatasi kekuasaan
para khalifah.
 
Berdasarkan  Al-Quran  dan teladan Rasul serta mempergunakan
adat  istiadat  dan  nalar,  para  ahli   hukum   melahirkan
mazhab-mazhab  hukum  (fiqh)  yang  tersebar  di banyak kota
besar Islam:  Makkah,  Madinah,  Damaskus,  Baghdad,  Kufah.
Walaupun  tujuannya  sama  dan berdasarkan sumber wahyu yang
sama, kesimpulan mereka seringkali menunjukkan  konteks  dan
kebiasaan   geografis   serta   orientasi  intelektual  yang
berbeda. Dari banyak mazhab hukum yang muncul,  beberapa  di
antaranya  -Hanafi,  Maliki,  Syafii,  Hambali, dan Ja'fari-
terus hidup dan bertahan.
Hukum Islam  memberikan  cetak-biru  masyarakat  yang  baik,
ideal  Islam. Karenanya, Syari'ah atau Jalan Tuhan merupakan
serangkaian  prinsip  umum,  arah,  dan   nilai-nilai   yang
diwahyukan  Tuhan  untuk  membangun  peraturan dan cara-cara
yang rinci yang pada gilirannya diterapkan oleh  para  hakim
(qadhi) di pengadilan-pengadilan agama.
 
Ruang   lingkup   hukum   Islam   sangat  lengkap,  mencakup
peraturan-peraturan  yang  mengatur  ibadah  dan  memberikan
batasan  norma-norma sosial masyarakat. Yang merupakan pusat
agama adalah lima pilar (Rukun Islam; penerjemah) atau tugas
utama yang diwajibkan atas semua orang beriman.
 
1. Syahadat  merupakan  tanda  masuknya  seseorang  kedalam
masyarakat  Islam:  "Tidak  ada  tuhan  kecuali  Allah   dan
Muhammad adalah utusan Allah."
 
2. Shalat  lima  kali  sehari  pada  waktu-waktu yang telah
ditentukan, dan melaksanakan shalat Jumat.
 
3. Zakat, dua setengah persen dari kekayaan seorang Muslim,
yang  harus  dibagikan  kepada  orang  miskin  bukan  karena
kedermawanan tetapi sebagai kewajiban  agama  setiap  Muslim
kepada saudara-saudara seagamanya yang kurang beruntung.
 
4. Puasa  sejak  subuh  hingga  menjelang malam selama satu
bulan dalam bulan Ramadhan.
 
5. Menunaikan ibadah haji ke Makkah paling  sedikit  sekali
seumur  hidup,  suatu  tugas  yang  diwajibkan  kepada semua
Muslim yang mampu dan mempunyai sumber keuangan  yang  cukup
untuk melakukannya.
 
Lima  pilar itu merupakan penggabungan antara tanggung-jawab
individu,  kesadaran  sosial  dan  kesadaran  kolektif  atau
keanggotaan dalam masyarakat Islam yang lebih luas.
 
Dimensi  sosial  hukum  tersebut  tercakup dalam serangkaian
peraturan atau norma yang mengatur  keluarga,  kriminalitas,
kontrak, dan hukum intemasional. Di sini secara khusus dapat
dilihat  pengaruh  Islam  baik  terhadap  kehidupan  pribadi
maupun  umat.  Peraturan  yang  lengkap mengatur perkawinan,
poligami, perceraian,  harta  waris,  pencurian,  perzinaan,
minum-minuman  keras,  dan  masalah-masalah  peperangan  dan
perdamaian.
 
Hukum  Islam  memiliki  kesatuan  pokok.   Ia   mencerminkan
keragaman  konteks  geografis,  dan juga perbedaan-perbedaan
yang menyangkut interpretasi atau penilaian  manusia.  Maka,
hukum  Islam  tidak  kaku  dan tidak tertutup, tetapi justru
mewujudkan kedinamisan, fleksibilitas,  dan  keanekaragaman.
Di  tangan  para  ahli  hukum  (mufti) yang mengabdi sebagai
penasihat dalam pengadilan,  hukum  tersebut  tetap  tanggap
terhadap  lingkungan  yang baru. Interpretasi mereka (fatwa)
baik dalam hal-hal  hukum  maupun  yang  menyangkut  hal-hal
baru,  seringkali  membimbing  kearah  keputusan pengadilan.
Namun, pada abad ke-10, hukum Islam memang cenderung menjadi
lebih  kaku  karena  banyak  ahli  hukum  menyimpulkan bahwa
pokok-pokok hukum  Tuhan  telah  dilukiskan  secara  memadai
dalam  teks-teks  hukum.  Dengan  demikian ada kecenderungan
untuk membatasi interpretasi yang substansif  (ijtihad)  dan
menekankan kewajiban untuk mengikuti (taqlid) saja teks-teks
hukum  Islam.  praktek-praktek  atau  doktrin-doktrin   baru
dituduh   sebagai  menyimpang  (bid'ah)  dari  hukum  Tuhan.
Inovasi yang tidak mempunyai jaminan kerap  disebut  sebagai
bid'ah.  Akibatnya,  perbedaan  antara hukum Tuhan yang yang
abadi yang ada dalam wahyu dan banyak peraturan  hukum  yang
merupakan  hasil  penalaran  manusia  yang  tak  luput  dari
kesalahan atau adat-istiadat  setempat,  menjadi  kabur  dan
dilupakan.  Masalah  hukum  Islam  dan perubahan menjadi isu
utama pada abad ke-19 dan 20, ketika kaum Muslim  menanggapi
pengaruh modernisasi dan pembangunan.
 Sumber.

PERADABAN ISLAM

Kaum Muslim  menyebarkan  agamanya.  Ternyata  mereka  bukan
hanya  orang-orang  yang  pandai  berbuat  tetapi juga rajin
belajar.  Secara   politis,   pemerintah-pemerintah   Muslim
menyadari  keterbatasan  mereka dan kemajuan banyak kerajaan
dan kebudayaan yang ditaklukkan oleh tentara-tentara mereka.
Lembaga-lembaga       lokal,       gagasan-gagasan,      dan
personil-personil   diasimilasi   dan   diadaptasi    dengan
norma-norma  Islam  agar para pembesar Islam dapat mengambil
pelajaran dari pengetahuan mereka  yang  sudah  lebih  maju.
Perpustakaan-perpustakaan     besar     serta    pusat-pusat
penerjemahan didirikan; buku-buku penting yang  berisi  ilmu
pengetahuan,   kedokteran,  dan  filsafat  Barat  dan  Timur
dikumpulkan dan diterjemahkan, seringkali  oleh  orang-orang
Kristen  dan  Yahudi,  dari  bahasa  Yunani,  Latin, Persia,
Koptik, Syria, dan Sanskrit ke  dalam  bahasa  Arab.  Dengan
begitu,  buku-buku  sastra, ilmu pengetahuan, dan kedokteran
menjadi lebih mudah didapat.
 
Zaman penerjemahan diikuti oleh  suatu  periode  kreativitas
besar,  karena  generasi  baru  para  ilmuwan dan ahli pikir
Muslim  yang   terpelajar   kini   membangun   dengan   ilmu
pengetahuan  yang  mereka  peroleh  dan memberikan sumbangan
mereka dalam bidang  penuntutan  ilmu.  "Proses  pengislaman
tradisi-tradisi   itu  telah  berbuat  lebih  jauh  daripada
sekadar mengintegrasikan  dan  memperbaiki.  Hal  itu  telah
menghasilkan   energi   kreatif  yang  luar  biasa.  Periode
kekhalifahan    merupakan    salah     satu     pengembangan
kebudayaan."[1] Itulah  zaman tokoh-tokoh besar filsafat dan
ilmu  pengetahuan:  Ibnu  Sina,   Ibnu   Rusyd,   Al-Farabi.
Pusat-pusat  utama belajar, dengan perpustakaan-perpustakaan
besar, bermunculan di  Kordova,  Palermo,  Nisyapur,  Kairo,
Baghdad,  Damaskus,  dan  Bukhara,  mengungguli  Eropa  yang
tenggelam dalam abad-abad  kegelapan.  Kehidupan  kebudayaan
dan  politik para Muslim dan juga non-Muslim di kerajaan dan
negara Islam dilakukan di dalam kerangka  Islam  dan  bahasa
Arab,  walaupun terdapat perbedaan-perbedaan agama dan suku.
Gagasan-gagasan dan praktek-praktek yang baru diislamkan dan
diarabisasikan.  Peradaban  Islam  merupakan produk dinamika
dan proses kreatif suatu perubahan dimana orang-orang  Islam
meminjam  kebudayaan  lain secara bebas. Hal itu menunjukkan
adanya keterbukaan dan keyakinan  diri  yang  timbul  karena
kedudukan  sebagai penguasa, bukan hamba, penakluk dan bukan
yang ditaklukkan. Berbeda dengan  abad  ke-20,  kaum  Muslim
pada  saat  itu merasa mengendalikan dan aman. Mereka merasa
bebas meminjam dari  Barat,  karena  identitas  dan  otonomi
mereka  tidak  terancam  oleh  ancaman  dominasi politik dan
kebudayaan. Mereka meminjam, tetapi mereka  juga  memberikan
warisan    kepada   Barat.   Pola   lalu-lintas   kebudayaan
sebelumnya,  berbalik  ketika  Eropa,  yang   bangkit   dari
abad-abad   kegelapan,  mengubah  pusat-pusat  belajar  kaum
Muslim      dengan      tujuan      memperbaiki      kembali
peninggalan-peninggalan   yang   hilang   dan  belajar  dari
kemajuan-kemajuan orang-orang Islam dalam bidang matematika,
kedokteran, dan sains.
 
[1]:
Marshall  G.S.  Hedgson,  The  Venture  of  Islam,  3  jilid
(Chicago: University of Chicago Press, 1974), I: 235.
Sumber. 

JIHAD

Penyebaran Islam yang begitu cepat merupakan  ancaman  ganda
bagi  Kristen,  baik  secara  politis maupun keagamaan. Para
tentara dan pedagang Islam  merupakan  pembawa  misi  Islam.
Islam    dipergunakan    untuk   mempersatukan,   memberikan
inspirasi,   dan   menggerakkan   suku-suku,   serta   untuk
memberikan  alasan  bagi  ekspansi  dan  penaklukan. Gagasan
Al-Quran tentang jihad, bertuang di jalan  Allah,  merupakan
sesuatu   yang   penting   artinya   bagi   mobilisasi   dan
pengertian-diri  kaum  Muslim.   Istilah   jihad   mempunyai
sejumlah arti yang mencakup usaha menjalani hidup yang baik,
menjadikan  masyarakat  lebih   adil   dan   bermoral,   dan
menyebarkan Islam leowat dakwah, atau perjuangan bersenjata.
Ahli hukum Islam (faqih) memberikan  beberapa  cara  "dimana
tugas tersebut dapat dilaksanakan dengan hati, dengan lidah,
dengan tangan, dan dengan pedang."[1]
 
Dalam  arti  generiknya,  jihad   berarti   perang   melawan
kejahatan dan setan disiplin diri (yang ada dalam tiga agama
Ibrahim) dimana  orang-orang  yang  beriman  berusaha  untuk
mengikuti  kehendak  Tuhan,  untuk menjadi Muslim yang lebih
baik. Jihad adalah perjuangan  seumur  hidup  untuk  menjadi
saleh,  untuk  berada  di  jalan Allah. Inilah cara utama di
mana  kaum  Muslim  yang  taat  memberikan  kesaksian   atau
mengaktualisasikan   pilar   utama   Islam  dalam  kehidupan
sehari-hari. Penyebaran Islam melalui "lidah"  dan  "tangan"
mengacu  ke  kewajiban  yang  dicanangkan oleh Al-Quran atas
umat Islam untuk "menyuruh kepada yang ma'ruf  dan  mencegah
yang munkar" (QS 3: 110). Akhirnya, jihad berarti perjuangan
untuk  menyebarkan  dan   membela   Islam.   Kalau   teladan
Rasulullah  menawarkan  paradigma  dan dasar bagi bersatunya
agama dengan negara, gerakan Muhammad memberikan model  bagi
semua gerakan Islam yang bertuang memperbaiki masyarakat dan
dunia. Dunia adalah  medan  pertempuran  tempat  orang-orang
yang beriman dan orang-orang yang tidak beriman, kawan Tuhan
dan musuh Tuhan atau pengikut setan, berperang: "Orang-orang
yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang kafir
berperang di jalan setan. Sebab itu, perangilah  kawan-kawan
setan."  (QS  4:76).  Misi  umat  Islam  adalah  membela dan
menyebarkan hukum Islam secara global seperti ekspansi  yang
dilakukan  oleh  Muhammad  dan  pengikutnya  melalui dakwah,
diplomasi dan peperangan. Hukum Islam menyatakan bahwa tugas
Muslimlah untuk berperang melawan politeisme, kemurtadan dan
Ahlul Kitab yang menolak hukum Islam, dan  orang-orang  yang
menyerang  wilayah  Muslim.  Gugur  dalam pertempuran adalah
bentuk paling mulia dari kepasrahan seseorang  kepada  Tuhan
dan  agama.  Kata  bahasa  Arab  yang paling tepat untuk itu
(syahid) berasal dari kata yang sama dengan  ikrar  keimanan
(syahadah).  Seperti  dalam agama Kristen, imbalan bagi yang
meninggal dalam peperangan adalah surga.
 
[1]:
Patrick  J.  Bannerman,  Islam   in   Perspective   (London:
Routledge, 1988), hlm. 86.
Sumber. 

PENYEBARAN DAN PENAKLUKAN ISLAM

Dalam waktu seratus tahun setelah  wafatnya  Nabi  Muhammad,
para   penggantinya   (khalifah-khalifah)  mendirikan  suatu
kerajaan yang lebih besar daripada Roma. Guncangan  terhadap
tata  internasional  dan  terutama  Kristen  tak tepermanai.
Adalah sesuatu yang sulit diterima oleh akal bahwa suku-suku
di  Arab  mampu  bersatu  dan menundukkan kerajaan Byzantium
(Roma Timur) dan kerajaan Persia (Sassaniah), dan  menjelang
akhir  abad  itu mampu menciptakan wilayah kekhalifahan yang
terbentang dari Afrika Timur sampai India.
 
Banyak alasan mengapa ekspansi Arab itu cepat dan  berhasil:
terkurasnya kekuatan kekaisaran Byzantium dan Persia setelah
peperangan  bertahun-tahun,  ketidakpuasan   rakyat   kepada
penguasa,  keterampilan  para prajurit Badui, dan daya tarik
pampasan perang. Namun, faktor yang utama adalah  berdirinya
negara dan peran Islam dalam mempersatukan berbagai suku dan
memberikan pengertian akan arti dan tujuan yang lebih besar:
 
Islam...  memberikan  dukungan  ideologis  yang  kuat  untuk
terobosan yang luar biasa dalam organisasi sosial ini. Dalam
hal   ini,   penaklukan-penaklukan   tersebut    benar-benar
merupakan  gerakan  Islam.  Karena,  adalah Islam -rangkaian
kepercayaan  agama  yang  diajarkan  oleh  Muhammad,  dengan
segi-segi  sosial  dan politisnya- yang menyulut keseluruhan
proses integrasi itu  dan  dengan  demikian  penyebab  utama
keberhasilan penaklukan tersebut.[1]
 
Persepsi  atau  keyakinan  bahwa  hal  ini sebenarnya adalah
gerakan Islam, masih dimiliki  banyak  Muslim,  dan  menjadi
sumber  inspirasi dan cita-cita. Karena di zaman sekular ini
ada kecenderungan  meremehkan  agama  sebagai  faktor  utama
dalam  pembangunan  sosisopolitik,  pentinglah kiranya untuk
mengingat komentar  serupa  yang  menyangkut  nilai  penting
Islam  yang utama dalam penaklukan itu dari sebuah karya dua
orang ahli sejarah non-Muslim:
 
Bahkan ahli sejarah sekular pun...  harus  menganggap  Islam
sebagai faktor yang menentukan dalam ekspansi yang dilakukan
oleh  bangsa  Arab.  Bahwa  suku-suku  Badui   terus-menerus
berperang  di  antara  mereka sendiri dan dikenal menghargai
kemerdekaan   mereka,   dan   tiba-tiba   patuh   di   bawah
kepemimpinan Islam, tak dapat dipahami kecuali dalam konteks
Islam. Islamlah yang  membuat  mereka  bersatu  dan  memberi
pengertian  kepada  mereka  tentang  berperang di jalan yang
mulia. Apa pun kiranya motif-material semula orang Badui itu
...  (mereka  mendapati  diri  mereka)  berada  dalam  suatu
gerakan yang lebih besar dari apa  pun  yang  pernah  mereka
impikan,  suatu  gerakan  yang  bukan buatan mereka sendiri,
yang  hanya  dapat  mereka  jelaskan  dari  segi  intervensi
Ilahiah dalam urusan manusia.[2]
 
Pada  abad-abad  berikutnya, Islam tersebar ke banyak bagian
dunia.    Ketika    pusat    kekhalifahan    terpecah-pecah,
kepemimpinan   pun   digantikan  kesultanan-kesultanan  yang
membentang dari Afrika hingga Asia Tenggara,  dari  Timbuktu
hingga Filipina Selatan.[3]  Selain  itu,  muncul  kota-kota
besar  Islam  yang  kini  merupakan  republik-republik  Asia
Tengah  di bekas   Uni   Soviet,    Cina,    Eropa    Timur,
Spanyol,  Italia Selatan, dan Sisilia
 
Catatan kaki:
[1]:
Donner, Early Islamic Conquest, hlm. 269.
[2]:
Bernard G. Weiss dan Arnold  H.  Green,  A  Survey  of  Arab
History  (Cairo:  The  American  University  of Cairo Press,
1987), hlm. 59.
[3]
Untuk sejarah masa sekarang lihat Ira Lapidus, A History  of
Islamic  Societies  (Cambridge:  Cambridge University Press,
1988).
Sumber. 

PEMERINTAH DAN MASYARAKAT ISLAM

Wafatnya  Muhammad  menimbulkan  krisis  kepemimpinan  dalam
masyarakat,   kemudian   tercipta   kekhalifahan.   Hal  ini
menebarkan benih-benih yang kemudian  menimbulkan  munculnya
dua  golongan besar Islam, Sunni dan Syi'ah. Ketika Muhammad
meninggal  dunia,  orang-orang  Islam  menghadapi  pemilihan
pengganti   Nabi.   Timbul   dua  pendapat.  Sebagian  besar
masyarakat  yakin  bahwa  Muhammad  tidak  menunjuk  seorang
pengganti  dan menerima pemilihan khalifah oleh para sahabat
senior Nabi. Khalifah  adalah  pemimpin  politik  masyarakat
tanpa   menyatakan  diri  sebagai  rasul.  Namun,  ada  juga
sekelompok kecil yang yakin bahwa  Muhammad  telah  menunjuk
Ali  yang,  sebagai  saudara  sepupu  dan menantu, merupakan
laki-laki tertua dalam keluarga Muhammad. Bagi para pengikut
Ali ini (Syi'i atau "pengikut" Ali), kepemimpinan umat Islam
harus berada di tangan anggota keluarga Rasulullah. Ali  dan
keturunannya   seharusnya   menjadi  pemimpin  politik-agama
(Imam)  umat  Islam.  Walaupun  bukan  rasul,  Imam  Syi'ah,
berbeda  dengan  khalifah,  mendapatkan  status  yang sangat
khusus sebagai pemimpin yang maksum dan bertindak  di  jalan
agama.
 
Yang   dominan   adalah   pendapat   mayoritas  kaum  Sunni.
Masyarakat Islam dipimpin di bawah negara kekhalifahan  yang
segera diubah menjadi kekhalifahan dinasti dan kekaisaran.[1]
Enam abad pertama Islam dapat dibagi ke dalam  tiga  periode
utama:  Empat  Khalifah sejati di Madinah (632-661), disebut
demikian karena masih  berhubungan  dengan  zaman  Muhammad,
pemerintahan  mereka  dianggap  sebagai periode normatif dan
formatif ideal  Islam;  kekhalifahan  Umayyah  (661-750)  di
Damaskus; dan kekhalifahan Abbasiyyah (750-1258) di Baghdad.
 
Pandangan-dunia  yang  timbul  pada masa kekhalifahan sangat
dipengaruhi oleh agama. Sementara para pemerintah tergantung
pada   bala   tentara   mereka,  Islam  memberikan  kerangka
ideologis bagi negara dan masyarakat, sumber legitimasi  dan
wewenang. Bagaimanapun sifat pemerintah atau dengan cara apa
ia  berkuasa,   semuanya   mengusahakan   legitimasi   dalam
kekhalifahannya  sebagai  pengganti  Nabi, sebagai "pemimpin
kaum  mukmin,"   yang   tugasnya   adalah   melindungi   dan
menyebarkan  agama  dan  mengupayakan agar masyarakat diatur
dengan hukum Tuhan. Dunia dibagi  ke  dalam  wilayah-wilayah
Islam  (dar Al-Islam, negara perdamaian) dan dunia non-Islam
(dar al-harb, negara  peperangan).  Kewarganegaraan,  pajak,
dan  masalah-masalah  peperangan  dan  perdamaian ditentukan
oleh keputusan agama. Kaum  Muslim  merupakan  warga  negara
sepenuhnya  dan membayar pajak, sedangkan orang-orang Yahudi
dan Kristen (Ahlul Kitab) dianggap sebagai "orang-orang yang
dilindungi"  dan membayar pajak kepala, sebagai balasan atas
perlindungan yang diberikan kepada mereka  oleh  kemiliteran
Islam.
 
[1]:
Hugh Kennedy, The Prophet and the Age of Caliphates (London:
Longman, 1986).
Sumber. 

KOMUNITAS ISLAM (UMMAH)

KOMUNITAS ISLAM (UMMAH)
 
Pentingnya hijrah, perpindahan Muhammad dan para  sahabatnya
dari  Makkah  ke Madinah, tidak dapat dianggap remeh. Hijrah
merupakan permulaan lahirnya masyarakat Islam dan  mempunyai
makna religius dan historis yang luar biasa sehingga menjadi
dasar dalam menulis sejarah Islam, tahun pertama penanggalan
Islam.   Kepindahan  Muhammad  ke  Madinah  menandai  sebuah
perubahan utama dalam sejarah dari zaman penyembahan berhala
pra-Islam  masa  lampau  ke  dunia  yang  dibimbing oleh dan
berpusat  pada  Tuhan  di  mana  kesukuan  dikalahkan   oleh
keanggotaan  dalam  suatu umat yang disatukan oleh iman yang
sama.
 
Masyarakat Madinah terdiri  dari  banyak  golongan  keluarga
(klan),  termasuk  beberapa  golongan keluarga Yahudi. Dalam
beberapa waktu kemudian, Muhammad  dapat  mengkonsolidasikan
kekuasaan   dan  wewenangnya,  memasukkan  keluarga-keluarga
penyembah berhala kedalam  Islam.  Akhirnya  Muhammad  tidak
hanya menjadi Rasul tetapi juga pemimpin masyarakat[1] Islam
tidak mengenal adanya pemilahan  antara  agama  dan  negara,
antara   agama   dan  masyarakat,  individu  dan  komunitas.
Orientasi Islam dilambangkan dalam ayat Al-Quran: "Patuhilah
Allah  dan  Rasul-Nya." Rasulullah menerima dan menyampaikan
wahyu yang diterimanya  yang  membimbing  dan  juga  tanggap
terhadap  dinamika  sejarah  umat.  Pada  waktu yang sama ia
memperhatikan dan mengatur  urusan-urusan  negara,  mengabdi
sebagai  pemimpin  politik  dan  militer,  hakim dan pembaru
masyarakat.  Agama  merupakan  sesuatu  yang  menyatu  dalam
kepemimpinan,   kehidupan   dan  jaringan  masyarakat,  yang
memberikan norma-norma ibadah (kewajiban terhadap Tuhan) dan
kehidupan sosial (kewajiban terhadap masyarakat). Jika Islam
berarti penyerahan diri terhadap kehendak Allah,  maka  kaum
Muslimlah   yang   harus   pasrah,   yaitu   mengikuti  atau
membenarkan kehendak  Tuhan  baik  dalam  kehidupan  pribadi
maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
 
Madinah  mencerminkan  hubungan  integral  antara  agama dan
negara  dalam  Islam,  suatu  idealisme  yang   mempengaruhi
pembangunan  masyarakat  Islam baik dulu maupun kini. Negara
itu dipimpin oleh Muhammad, Rasul Allah, dan dibimbing  oleh
Wahyu   Tuhan.   Muhammad  memegang  peran-peran  eksekutif,
yudikatif dan legislatif sebagai kepala negara. Ia mengurusi
masalah  dalam  dan  luar  negeri,  masalah  kemiliteran dan
masalah pemungutan pajak, dan  ia  pun  melerai  orang-orang
yang  bertikai.  Masyarakat  Islam  tidak  hanya  diwajibkan
mengikuti peraturan dan perintah Tuhan,  tetapi  juga  untuk
menyebarkannya.  Muhammad  memadukan tindakan militer dengan
diplomasi. Ia kembali ke Makkah  disertai  oleh  kemenangan,
dan   pada   tahun  wafatnya,  632  Masehi,  telah  berhasil
mengkonsolidasikan berbagai suku di Arab.
 
Yang  dibawa  Muhammad  lebih  dari  sekadar  sintesis  atau
interpretasi  gagasan agama dan adat-istiadat (Arab, Yahudi,
Kristen)  yang  ada.  Ia  menciptakan  suatu   tatanan   dan
masyarakat  yang  baru.  Suatu  masyarakat yang religius dan
politis (lebih tepatnya religiopolitis) yang  berakar  dalam
dan dipersatukan  oleh  suatu  visi  atau  ikatan  agama.[2]
Gagasan-gagasan dan lembaga-lembaga lama tetap  dipergunakan
tetapi   disesuaikan   dengan   norma-norma   Islam,  dengan
terciptanya cita baru akan identitas, solidaritas, komunitas
dan  wewenang.  Jantung  gerakan  ini  adalah  "agama baru,"
pemahaman  khusus   mengenai   arti   dan   implikasi   visi
monoteistik  dan  jalan  hidup  Islam;  keesaan  Tuhan  yang
transenden dan Mahakuasa; kehendak-Nya untuk mencipta,  yang
mempunyai   dampak   pada  kehidupan  pribadi  maupun  umum;
perlunya kepatuhan kepada kehendak itu; misi  setiap  Muslim
sebagai  individu  dan  sebagai  anggota umat beragama untuk
merealisasikan  dan   menyebarkan   peraturan   Tuhan;   dan
kesempumaan  serta  kebenaran  wahyu  Al-Quran dan kenyataan
bahwa Muhammad  adalah  Rasul  terakhir.  Visi  inilah  yang
mengubah  suku-suku di Arab dan menghasilkan perubahan besar
dalam sejarah dan kebudayaan dunia.
 
Catatan kaki:
[1]:
Karya standar mengenai hal ini adalah  W.  Montgomery  Watt,
Muhammad  at  Mecca  (Oxford:  Clarendon  Press,  1953)  dan
Muhammad at Medina (Oxford: Clarendon  Press,  1956).  Kedua
volume   ini   kemudian  diterbitkan  dalam  versi  ringkas,
Muhammad Prophet and Statesman  (London:  Oxford  University
Press, 1961).
[2]:
Fred McGraw Donner, The Early Islamic  Conquest  (Princeton,
N.Y.: Princeton University Press, 1981), hlm. 269ff

Sumber

ANCAMAN ISLAM Mitos atau Realitas? (The Islamic Threat: Myth or reality?) John L. Esposito Penerbit Mizan Jln. Yodkali 16, Bandung 40124 Telp. (022) 700931 - Fax. (022) 707038

MUHAMMAD: UTUSAN ALLAH

Al-Quran dan Muhammad memberikan sumber dan  bimbingan  suci
bagi  pembangunan  agama  baik  di  masa lalu maupun di masa
sekarang. Kalau  para  pengikut  Muhammad  berpaling  kepada
Muhammad   pada  masa  hidupnya,  pada  masa  sekarang  pun,
orang-orang  Muslim  yang  taat  di  seluruh  penjuru  dunia
berpegang   pada   wahyu   dan   ajaran-ajaran  Rasul  dalam
mengarahkan hidup mereka.
 
Dilahirkan di Arab (kasarnya,  sekarang,  Arab  Saudi)  pada
tahun  570 Masehi, Muhammad ibn Abdullah (570-632) mempunyai
pengalaman agamais yang sangat dalam pada usia  empat  puluh
tahun,  yang  mengubah  dirinya  dan  mewujudkan  umat  yang
kira-kira empat belas tahun kemudian menjadi agama  terbesar
kedua   di  dunia,  dan  mempunyai  pemeluk  yang  berjumlah
kira-kira satu milyar orang. Dibandingkan dengan  kebanyakan
nabi   atau   pendiri  tradisi  agama  besar  lainnya,  yang
kehidupannya tak terekam dalam sejarah,  kehidupan  Muhammad
saw.,  Al-Quran dan hadis Nabi banyak dicatat dalam sejarah,
dan sebuah biografi awal yang ditulis oleh Ibn Ishaq  (wafat
sekitar  768).[1] Bagaimanapun juga  kita mengetahui sedikit
tentang kehidupan Muhammad. Ia yatim sejak masa kanak-kanak,
dan   dibesarkan   oleh  sanak  keluarganya.  Sejarah  Islam
menceritakan bahwa ketika berusia 25 tahun,  beliau  menikah
dengan  seorang  janda  kaya.  Khadijah adalah pemilik suatu
kafilah yang dikelola Muhammad. Ia berusia lima belas  tahun
lebih  tua daripada Muhammad. Karena cenderung kepada agama,
Muhammad sering menyepi di suatu  tempat  yang  sunyi  untuk
berpikir  dan  merenung.  Pada tahun 610 di suatu malam yang
diperingati  oleh  kaum  Muslim  sebagai   Malam   Kemuliaan
(Laylatul-Qadar), Muhammad pemimpin kafilah menjadi Muhammad
Rasul Allah, yang menerima wahyu  pertama  melalui  Malaikat
Jibril:   "Bacalah,   dengan   Nama   Tuhanmu   yang   telah
menciptakan,  menciptakan  manusia  dari   segumpal   darah.
Bacalah!  Tuhanmu  Yang  Maha  Pemurah! Yang mengajar dengan
Kalam, mengajar manusia apa yang  tidak  diketahuinya!"  (QS
96:  1-5).  Wahyu  yang turun antara tahun 610 sampai dengan
632, dikumpulkan dan ditulis kembali  setelah  ia  meninggal
dunia dan menjadi Kitab Suci umat Islam, Al-Quran.
 
Sejarah  Islam menggambarkan seorang Rasul yang pada mulanya
bingung dan cemas yang, seperti rasul-rasul dalam kitab suci
Yahudi, bingung karena apa yang dialaminya, cemas akan sikap
orang-orang  lain  yang  akan  menerima  ajarannya.  Seperti
ditunjukkan  dalam  sejarah nabi, orang-orang yang dikatakan
sebagai pemberi peringatan atau utusan Tuhan tidak mengalami
kehidupan   yang  menyenangkan.  Para  rasul  yang  mengutuk
penyelewengan  dan   kekafiran   masyarakatnya,   dan   yang
menentang   kebudayaan   yang  ada,  seringkali  mendapatkan
ejekan,  penolakan  dan  pengejaran.  Muhammad   pun   tidak
terkecuali.
 
Selama  sepuluh  tahun, ia berdakwah menyampaikan misi agama
dan  perbaikan  sosial  di  Makkah.  Muhammad  dan  Al-Quran
menyatakan keesaan Tuhan, menolak politeisme yang terjadi di
Arab, dan  melarang  ketidakadilan  sosial.  Muhammad  tidak
mengatakan   bahwa   ia  membawa  agama  baru  tetapi  hanya
memurnikan dan mengembalikan agama yang dibawa Nabi Ibrahim.
Misinya  adalah memperbaiki dan meluruskan kembali umat yang
menyeleweng. Seperti  Amos  dan  Jeremiah  sebelum  dirinya,
Muhammad   adalah   utusan  Allah  yang  mengutuk  kekafiran
masyarakatnya dan mengimbau agar  orang  memohon  ampun  dan
patuh   kepada   Allah,   karena   Hari   Akhir  itu  dekat:
"Katatanlah: 'Hai manusia, sesungguhnya aku  adalah  seorang
memberi,  peringatan  yang nyata kepadamu.' Maka orang-orang
yang beriman dan  mengerjakan  amal-amal  yang  saleh,  bagi
mereka ampunan dan rezeki yang mulia." (QS 22:49-50).
Muhammad  menyeru  kepada  masyarakat Makkah untuk menyembah
Tuhan   Yang   Satu    dan    membuang    kepercayaan    dan
perbuatan-perbuatan  yang  bersilat politeistis. Negeri Arab
tak asing terhadap monoteisme. Namun, ketika ada  masyarakat
Yahudi  atau  Kristen yang bercampur dengan orang-orang Arab
asli   yang   menganut   monoteisme   (orang-orang   Hanif),
serangkaian   panjang  Tuhan  mendominasi  masyarakat  Arab.
Muhammad  mengajak  orang  kembali  kepada  agama   Ibrahim:
percaya  kepada  Tuhan  Yang  Esa,  Yang  Menciptakan,  Yang
Memberi rezeki dan Yang Mengadili  seluruh  dunia.  Muhammad
dengan   Al-Qurannya   mengajarkan   bahwa   manusia  diberi
perhitungan dan mereka semua akan diadili  dan  akhirnya  di
Hari Pengadilan diberi pahala atau hukuman sesuai dengan apa
yang mereka perbuat. Panggilan Islam adalah panggilan  untuk
berpaling  dari  jalan  kekafiran  dan kembali ke jalan yang
benar (Syari'ah) atau Hukum Tuhan.  Kembali  ke  jalan  yang
benar  ini berarti menjadi anggota umat yang menyembah Tuhan
sebenarnya, Yang Maha Esa, yang  melaksanakan  kehendak-Nya,
yang menciptakan suatu umat bermoral benar.
 
Pesan  Al-Quran  bukan  hanya merupakan perintah agama saja,
tetapi  juga  merupakan  suatu  tantangan  terhadap  politik
sosial  yang  ada.  Makkah  bukan  hanya  pusat ibadah hati,
tetapi juga  merupakan  pusat  perdagangan,  yang  mengalami
perubahan dari masyarakat suku yang semi-Badui ke masyarakat
dagang urban. Al-Quran mengajarkan kepatuhan terhadap  Tuhan
dan  RasulNya,  persaudaraan  antar  sesama  umat,  berzakat
kepada  orang-orang  miskin  dan  berjuang  (jihad)  melawan
penindasan.    Al-Quran    mengutuk   eksploitasi   terhadap
orang-orang  miskin,  anak-anak  yatim  serta  kaum  wanita;
melarang   penyelewengan,  penipuan,  berbohong,  mengadakan
perjanjian  palsu  dalam  perdagangan,  menghambur-hamburkan
kekayaan  dan  bersikap  sombong.  Al-Quran juga menjanjikan
hukuman yang berat terhadap  perbuatan  memfitnah,  mencuri,
membunuh,  penggunaan racun, berjudi dan berzina. Pernyataan
Muhammad  bahwa  dirinya   nabi,   penentangannya   terhadap
ketidakadilan  dalam  masyarakat  Makkah,  dan  penegasannya
bahwa semua orang  yang  beriman  merupakan  satu  komunitas
universal,    meruntuhkan    wewenang    politik   kesukuan.
Penolakannya  terhadap  politeisme   benar-benar   mengancam
kepentingan  ekonomi penduduk Makkah yang mengontrol Ka'bah,
rumah suci yang menjadi tempat patung-patung sesembahan suku
dan   merupakan  tempat  dilakukannya  ibadah  haji  setahun
sekali, sumber prestise dan pendapatan keagamaan  masyarakat
Makkah.
 
Setelah  sepuluh tahun, Muhammad merasakan keberhasilan yang
terbatas.  Jika  diukur  dengan  standar  duniawi  ia  dapat
dikatakan  gagal.  Walaupun  dilindungi  oleh  pamannya yang
berpengaruh, Abu Thalib, dan oleh keluarganya, Bani  Hasyim,
ia  sendiri  kurang  berkuasa  dan berwibawa untuk mengatasi
penentangan luas dari kaum aristokrat Makkah, yang  dipimpin
oleh kaum Quraisy, golongan pedagang yang dominan di Makkah.
Pada tahun  619,  dengan  wafatnya  sang  paman  dan  istri,
Muhammad   kehilangan   pilar-pilar   yang   mendukung   dan
melindunginya, dan menjadi semakin  sendiri  dan  menderita.
Kelompok pengikutnya yang hanya sedikit jumlahnya, satu demi
satu  dibunuh  oleh  orang-orang  Makkah,  yang   menganggap
kerasulan  dan  pembaharuan  yang  dilakukan  oleh Muhammad,
dengan  kecaman-kecamannya  yang  tidak  langsung   terhadap
status  quo  politik  dan  sosial ekonomi, sebagai tantangan
terhadap  kepemimpinan  dan   kepentingan   mereka.   Dengan
alasan-alasan  inilah  ketika ia diundang oleh para pemimpin
di kota terdekat,  Madinah,  sebuah  kota  oasis  pertanian,
untuk bertindak sebagai pemimpin di sana, ia dan kelompoknya
segera  berhijrah  pada  tahun  622  dan  mendirikan  sebuah
masyarakat Islam (ummah) yang pertama di tempat itu.

Sumber.

ANCAMAN ISLAM Mitos atau Realitas? (The Islamic Threat: Myth or reality?) John L. Esposito Penerbit Mizan Jln. Yodkali 16, Bandung 40124 Telp. (022) 700931 - Fax. (022) 707038