Wafatnya Muhammad menimbulkan krisis kepemimpinan dalam masyarakat, kemudian tercipta kekhalifahan. Hal ini menebarkan benih-benih yang kemudian menimbulkan munculnya dua golongan besar Islam, Sunni dan Syi'ah. Ketika Muhammad meninggal dunia, orang-orang Islam menghadapi pemilihan pengganti Nabi. Timbul dua pendapat. Sebagian besar masyarakat yakin bahwa Muhammad tidak menunjuk seorang pengganti dan menerima pemilihan khalifah oleh para sahabat senior Nabi. Khalifah adalah pemimpin politik masyarakat tanpa menyatakan diri sebagai rasul. Namun, ada juga sekelompok kecil yang yakin bahwa Muhammad telah menunjuk Ali yang, sebagai saudara sepupu dan menantu, merupakan laki-laki tertua dalam keluarga Muhammad. Bagi para pengikut Ali ini (Syi'i atau "pengikut" Ali), kepemimpinan umat Islam harus berada di tangan anggota keluarga Rasulullah. Ali dan keturunannya seharusnya menjadi pemimpin politik-agama (Imam) umat Islam. Walaupun bukan rasul, Imam Syi'ah, berbeda dengan khalifah, mendapatkan status yang sangat khusus sebagai pemimpin yang maksum dan bertindak di jalan agama. Yang dominan adalah pendapat mayoritas kaum Sunni. Masyarakat Islam dipimpin di bawah negara kekhalifahan yang segera diubah menjadi kekhalifahan dinasti dan kekaisaran.[1] Enam abad pertama Islam dapat dibagi ke dalam tiga periode utama: Empat Khalifah sejati di Madinah (632-661), disebut demikian karena masih berhubungan dengan zaman Muhammad, pemerintahan mereka dianggap sebagai periode normatif dan formatif ideal Islam; kekhalifahan Umayyah (661-750) di Damaskus; dan kekhalifahan Abbasiyyah (750-1258) di Baghdad. Pandangan-dunia yang timbul pada masa kekhalifahan sangat dipengaruhi oleh agama. Sementara para pemerintah tergantung pada bala tentara mereka, Islam memberikan kerangka ideologis bagi negara dan masyarakat, sumber legitimasi dan wewenang. Bagaimanapun sifat pemerintah atau dengan cara apa ia berkuasa, semuanya mengusahakan legitimasi dalam kekhalifahannya sebagai pengganti Nabi, sebagai "pemimpin kaum mukmin," yang tugasnya adalah melindungi dan menyebarkan agama dan mengupayakan agar masyarakat diatur dengan hukum Tuhan. Dunia dibagi ke dalam wilayah-wilayah Islam (dar Al-Islam, negara perdamaian) dan dunia non-Islam (dar al-harb, negara peperangan). Kewarganegaraan, pajak, dan masalah-masalah peperangan dan perdamaian ditentukan oleh keputusan agama. Kaum Muslim merupakan warga negara sepenuhnya dan membayar pajak, sedangkan orang-orang Yahudi dan Kristen (Ahlul Kitab) dianggap sebagai "orang-orang yang dilindungi" dan membayar pajak kepala, sebagai balasan atas perlindungan yang diberikan kepada mereka oleh kemiliteran Islam. [1]: Hugh Kennedy, The Prophet and the Age of Caliphates (London: Longman, 1986).
Sumber.
No comments:
Post a Comment