Tuesday, May 7, 2013

PEMERINTAH DAN MASYARAKAT ISLAM

Wafatnya  Muhammad  menimbulkan  krisis  kepemimpinan  dalam
masyarakat,   kemudian   tercipta   kekhalifahan.   Hal  ini
menebarkan benih-benih yang kemudian  menimbulkan  munculnya
dua  golongan besar Islam, Sunni dan Syi'ah. Ketika Muhammad
meninggal  dunia,  orang-orang  Islam  menghadapi  pemilihan
pengganti   Nabi.   Timbul   dua  pendapat.  Sebagian  besar
masyarakat  yakin  bahwa  Muhammad  tidak  menunjuk  seorang
pengganti  dan menerima pemilihan khalifah oleh para sahabat
senior Nabi. Khalifah  adalah  pemimpin  politik  masyarakat
tanpa   menyatakan  diri  sebagai  rasul.  Namun,  ada  juga
sekelompok kecil yang yakin bahwa  Muhammad  telah  menunjuk
Ali  yang,  sebagai  saudara  sepupu  dan menantu, merupakan
laki-laki tertua dalam keluarga Muhammad. Bagi para pengikut
Ali ini (Syi'i atau "pengikut" Ali), kepemimpinan umat Islam
harus berada di tangan anggota keluarga Rasulullah. Ali  dan
keturunannya   seharusnya   menjadi  pemimpin  politik-agama
(Imam)  umat  Islam.  Walaupun  bukan  rasul,  Imam  Syi'ah,
berbeda  dengan  khalifah,  mendapatkan  status  yang sangat
khusus sebagai pemimpin yang maksum dan bertindak  di  jalan
agama.
 
Yang   dominan   adalah   pendapat   mayoritas  kaum  Sunni.
Masyarakat Islam dipimpin di bawah negara kekhalifahan  yang
segera diubah menjadi kekhalifahan dinasti dan kekaisaran.[1]
Enam abad pertama Islam dapat dibagi ke dalam  tiga  periode
utama:  Empat  Khalifah sejati di Madinah (632-661), disebut
demikian karena masih  berhubungan  dengan  zaman  Muhammad,
pemerintahan  mereka  dianggap  sebagai periode normatif dan
formatif ideal  Islam;  kekhalifahan  Umayyah  (661-750)  di
Damaskus; dan kekhalifahan Abbasiyyah (750-1258) di Baghdad.
 
Pandangan-dunia  yang  timbul  pada masa kekhalifahan sangat
dipengaruhi oleh agama. Sementara para pemerintah tergantung
pada   bala   tentara   mereka,  Islam  memberikan  kerangka
ideologis bagi negara dan masyarakat, sumber legitimasi  dan
wewenang. Bagaimanapun sifat pemerintah atau dengan cara apa
ia  berkuasa,   semuanya   mengusahakan   legitimasi   dalam
kekhalifahannya  sebagai  pengganti  Nabi, sebagai "pemimpin
kaum  mukmin,"   yang   tugasnya   adalah   melindungi   dan
menyebarkan  agama  dan  mengupayakan agar masyarakat diatur
dengan hukum Tuhan. Dunia dibagi  ke  dalam  wilayah-wilayah
Islam  (dar Al-Islam, negara perdamaian) dan dunia non-Islam
(dar al-harb, negara  peperangan).  Kewarganegaraan,  pajak,
dan  masalah-masalah  peperangan  dan  perdamaian ditentukan
oleh keputusan agama. Kaum  Muslim  merupakan  warga  negara
sepenuhnya  dan membayar pajak, sedangkan orang-orang Yahudi
dan Kristen (Ahlul Kitab) dianggap sebagai "orang-orang yang
dilindungi"  dan membayar pajak kepala, sebagai balasan atas
perlindungan yang diberikan kepada mereka  oleh  kemiliteran
Islam.
 
[1]:
Hugh Kennedy, The Prophet and the Age of Caliphates (London:
Longman, 1986).
Sumber. 

No comments:

Post a Comment